JAKARTA - Pimpinan DPR belum mengambil keputusan terkait penggantian posisi Fahri Hamzah. Alih-alih memproses, pimpinan DPR justru meminta kajian dari tim hukum.
"Beberapa surat menyangkut PAW dan juga surat menyangkut pemberhentian, kita putuskan dibentuk tim kajian oleh biro hukum yang akan bekerja sekitar 3 minggu," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon usai rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/4/2016).
DPR akan menutup masa sidang IV pada Jumat (29/4) mendatang dan menjalani reses selama dua pekan. Hasil kajian dari tim hukum itu pun baru akan dipaparkan usai reses.
"Mudah-mudahan di masa sidang akan datang kita akan dengarkan laporan dari biro tim kajian hukum terhadap persoalan-persoalan yang diajukan," lanjutnya.
Selain soal pergantian antar waktu (PAW) dan penggantian posisi Fahri, kajian itu juga terkait Gamari Sutrisno yang dipecat pula oleh PKS. Menurut Fadli, hingga kajian itu selesai berarti kondisi saat ini dipertahankan.
"Supaya nanti tindak lanjut atau status quo akan kita putuskan," ungkap Waketum Gerindra ini.
Tim hukum akan mengkaji pergantian ini berdasarkan UU MD3, UU Parpol, dan tata tertib DPR. Fadli mengatakan, pihaknya juga akan melihat keterkaitan antara gugatan Fahri dan penggantian posisi wakil ketua DPR.
"Tim kajian yang akan melihat apa ini ada kaitannya atau tidak," ungkap Fadli.
Rapat ini diikuti semua pimpinan DPR, termasuk Fahri sendiri. Sebelumnya, Wakil Ketua FPKS Tifatul Sembiring mengingatkan bahwa penggantian pimpinan DPR adalah wewenang partai.
"Beliau (Ledia Hanifa) telah diputuskan oleh pimpinan DPP sebagai pengganti dari Fahri Hamzah penggantian untuk jadi wakil ketua DPR. Adapun proses administrasinya saja di pimpinan DPR kita juga sudah kirim surat kepada pimpinan DPR untuk segera memprosesnya," kata Tifatul kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/4/2016). (dtk/rd)