JAKARTA - Bupati Rokan Hulu, Suparman, memenuhi panggilan pemeriksaan perdana Komisi Pemberantasan Korupsi terhadapnya, Selasa (10/5). Suparman merupakan tersangka pada kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Provinsi Riau tahun 2014 dan 2015.
"Dia diperiksa sebagai tersangka. Ini pemeriksaan perdana," ujar kuasa hukum Suparman, Razman Arif Nasution, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/5).
Berdasarkan pantauan, mantan anggota DPRD Riau itu hadir di kantor komisi antikorupsi sekitar pukul 10.00 WIB. Suparman enggan berkomentar tentang pemeriksaannya dan memilih langsung masuk ke kantor KPK.
Berdasarkan jadwal resmi KPK, selain memeriksa Suparman, penyidik lembaga antirasuah juga akan memeriksa mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus.
Suparman dan Johar ditetapkan sebagai tersangka Jumat (8/4) lalu. Mereka diduga menerima suap sekitar Rp900 juta.
Penetapan tersangka keduanya merupakan pengembangan kasus yang telah menjerat eks Gubernur Riau, Anas Maamun dan eks Anggota DPRD, Ahmad Kirjauhari.
Johar dan Suparman disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun sebagai tersangka. Begitu pula dengan Kirjauhari yang diduga menerima suap dari Annas dalam pembahasan RAPBDP 2014 dan 2015. (cnn/nt)