JAKARTA - Bupati Rokan Hulu, Suparman, diperiksa KPK sebagai tersangka kasus korupsi pembahasan Rancangan APBD Riau tahun 2014 dan 2015. Selama diperiksa, Suparman yang juga merupakan mantan anggota DPRD Riau itu dicecar 30 pertanyaan.
"Ada lebih kurang 30 pertanyaan. Kita sudah jawab tadi oleh pengacara. Saya percaya KPK, semoga KPK taat aturan," kata Suparman di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (10/5/2016).
Selama diperiksa, Suparman didampingi pengacaranya Razman Arief Nasution. Bupati Rokan Hulu yang baru beberapa waktu dilantik itu mengaku tidak menerima uang sama sekali dalam proses pembahasan rancangan APBD Riau.
"Tidak ada yang saya terima, bukan saya. Saya kan pasal 55. Kita akan sangat kooperatif," jelasnya.
Selain Suparman, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus. Johar juga merupakan tersangka dalam kasus yang sama.
KPK telah menetapkan Suparman dan Johar sebagai tersangka sejak 8 April 2016. Saat itu Suparman baru terpilih sebagai Bupati Rokan Hulu periode 2016-2021.
Kedua tersangka itu diduga telah menerima suap dalam pembahasan Rancangan APBD Tahun 2014 dan Rancangan APBD Tahun 2015 Provinsi Riau. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menyeret mantan Gubernur Riau Annas Ma'mun dan anggota DPRD Riau periode 2009-2014 Ahmad Kirjuhari.
(dtk/nt)