BAGANSIAPIAPI - Kasus korupsi dana pemeliharaan kegiatan rutin kenderaan dinas di Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pasar (DKPP) Rohil tahun 2015 akhirnya menjerat sejumlah pejabat di dinas tersebut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil resmi menetapkan 4 orang sebagai tersangka.
"Kita sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni berinisial IK selaku Sekretaris DKPP Rohil, RH selaku PPTK, AS selaku Kasubag Keuangan dan AF selaku Bendahara Dinas," kata Kepala Kejari Rohil Bima Suprayoga didampingi Kasi Intelijen Sri Odit Megonondo, Kasi Pidsus Amriansyah dan Kasi Pidum Sobrani Binzar di Bagansiapiapi, Selasa (17/5/16).
Ia menjelaskan, dari hasil penyidikan ditemukan kerugian negara mendekati Rp2 miliar dan temuan tersebut berdasarkan dua alat bukti yakni surat dan keterangan ahli yang dibantu oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Wilayah Propinsi Riau.
"Jadi, kejaksaan tidak bekerja sendiri dan melibatkan BPKP Riau. Kalau surat penetapan tersangkanya sudah keluar tertanggal 9 Mei 2016 kemarin. Sedangkan surat penyidikannya tertanggal 22 Maret 2016," ujar Bima.
Ia menyebutkan, setelah ditetapkan status tersangka, Kejari menargetkan sekitar Bulan September 2016 berkas kasus dugaan korupsi tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
"Ini juga menjadi pesan moril kepada pejabat di lingkungan Pemkab Rohil agar ke depan tidak terulang lagi," katanya mengingatkan.
Hasil berkas penyidikan perkara kasus ini, tambah dia tidak dapat di ekspos mengingat sudah masuk ke substansi materi, namun demikian dapat diketahui dalam persidangan nantinya.
"Dalam kasus ini tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 junto 3 dan 18, Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor yang telah dirubah dalam UU 20 Tahun 2001 pasal 5 ayat 1 ke 1," katanya. (ar)