Keputusan Final, Akhirnya Warga Rantau Bais Rohil Terima Ganti Rugi Lahan Rp 10 Ribu Permeter


Dibaca: 20163 kali 
Rabu,18 Mei 2016 - 08:49:32 WIB
Keputusan Final, Akhirnya Warga Rantau Bais Rohil Terima Ganti Rugi Lahan  Rp 10 Ribu Permeter Saat melakukan perundingan antara warga rantau bais dan pihak cepron di saksikan anggota DPD RI

BAGANSIAPIAPI - Proses ganti rugi lahan milik Kelompok Tani Rantau Bais Terpadu (KTRBT) Rokan Hilir, oleh PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) kini memasuki babak baru. Pada Senin (16/5/16) lalu, kedua belah pihak duduk bersama dengan dimediasi oleh Anggota DPD/MPR RI asal Riau, Intsiawati Ayus SH MH, di kantor Daerah DPD RI Provinsi Riau, Jalan Borobudur nomor 15, Pekanbaru.

Usai rapat mediasi antara PT CPI telah menunjuk Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) yang bersifat independen, untuk melakukan penilaian harga tanah dan telah turun ke lapangan dengan didampimgi pihak KTRBT, secara umum nilai yang bisa dipertanggungjawabkan sebagai acuan proses ganti rugi tanah senilai lebih kurang 10.000 per meter, untuk lahan di daerah lapangan minyak Rantau Bais dan termasuk didalamnya areal seluas 106,7 hektar.

Kedua, PT CPI tidak dapat memutuskan rencana kelanjutan perdamaian ini dan meminta waktu untuk melakukan kajian lebih lanjut dengan pengambilan keputusan internal. Adapun poin ketiga, KTRBT menerima harga berdasarkan penilaian KJPP, namun ditambah biaya kompensasi penumbangan, pembuatan parit dan kanal sesuai dengan kesepakatan.

Di poin empat, KTRBT meminta pembayaran dilaksanakan selambat-lambatnya 1 bulan terhitung sejak senin 16 Mei 2016 sampai kamis 16 Juni 2016. Pada poin kelima, PT CPI meminta waktu 1 bulan yang dinyatakan pada poin empat, sebagai jadwal bagi PT CPI untuk melakukan pengambilan keputusan.

Selanjutnya, isi poin ke enam, KTRBT menegaskan jika poin empat tidak dapat dilaksanakan pada waktunya, maka KTRBT menganggap bahwa PT CPI sengaja membatalkan kesepakatan yang dibuat pada 17 Oktober 2015, sehingga PT CPI diminta untuk mengembalikan SKT pada KTRBT.

Dan terakhir poin ketujuh, menyatakan untuk poin kelima para pihak sepakat PT CPI dapat mengkomunikasikan kepada KTRBT secara tertulis, selambat-lambatnya Kamis 16 Juni 2016.

"Rapat ini bersifat mengikat secara formal kepada para pihak yang menandatangani, untuk dapat ditindak lanjuti sebagaimana mstinya sesuai peraturan perundang-undangan, yang berlaku," kata Intsiawati Ayus.

Dalam rapat itu, dihadiri oleh Rito Dwiputra mewakili PT CPI, H Arifin Ahmad dari KTRBT, Anggota DPD RI Riau Intsiawati Ayus, Asisten I Setdaprov Riau Ahmad Syah Harrofie, Rudy Fajar dari pihak SKK Migas Sumbagut, Aljuflizar selaku Kades Rantau Bais, serta pihak Kepolisian, dari Polda Riau, Hariwijawan dan Kapolsek Tanah Putih, Maison. [mt/rd]


Akses trikriau.com Via Mobile m.trikriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

BERITA TERPOPULER Index »

ALAMAT KANTOR PUSAT:
Jl. Soekarno-Hatta ,Komplek Cemara Gading-Pekanbaru, Riau
TELP / HP : 0853-7522-3890
Email: [email protected] / [email protected]
AVAILABLE ON :