PEKANBARU - Hakim Rinaldi Triandiko mendadak tenar namanya usai vonis bebas Bupati Rokan Hulu non aktif, Suparman dalam dakwaan kasus korupsi suap APBD-P Riau tahun 2014 dan APBD 2015. Dalam putusannya, Suparman divonis tak terbukti menerima janji dari Gubernur Riau ketika itu, Anas Maamun.
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau mencatat bahwa hakim Rinaldi Triandiko merupakan salah seorang hakim kontroversial yang banyak membebaskan terdakwa korupsi.
Semenjak menjadi hakim ketua di Pengadilan Pekanbaru, Fitra mencatat sudah enam kali dirinya memberikan vonis bebas kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kasus korupsi pengadaan lahan bakti praja Pelalawan dengan terdakwa Tengku Azmun Jaafar pada Juni 2016 silam adalah salah satu kasus yang masih kita ingat," kata Koordinator Fitra Riau, Usman, Jumat, 24 Februari 2017.
Selain putusan bebas pada mantan bupati Pelalawan tersebut, tiga minggu lalu, Rinaldi juga beri vonis bebas pada terdakwa mantan Sekda Kepulauan Meranti, Zubiarnsyah dan kepala BPN Suwandi Idris dalam kasus pengadaan lahan Pelabuhan Internasional dan Kargo Dorak Selat Panjang dengan total kerugian negara sebesar Rp2,18 Miliar.
Vonis bebas lainnya, tiga terdakwa TPPU Migas, Batam, Kepualauan Riau, lalu vonis kasus pengadaan pupuk dengan terdakwa Wayan Subadi, dengan total kerugian negara Rp 872 juta.
"Dan terakhir adalah vonis bebas kasus Korupsi di Bank Riau Kepri, serta kemarin vonis bebas terhadap terdakwa Suparman dengan kasus suap APBD Riau," papar Usman.
Rinaldi merupakan hakim kelahiran Padang, Sumatera Barat. Ia pertama kali menjadi calon hakim pada tahun 1999 di PN Payakumbuh. dan baru 31 Januari 2002 resmi menyandang status hakim di PN Lubuk Basung, Sumbar.
Selama karir hakimnya, ia juga pernah tercatat sebagai Wakil Ketua PN Manna, Bengkulu pada 2 Februari 2011 dan 14 Februari diangkat menjadi Ketua PN Manna 2014. Baru empat hari diangkat menjadi Ketua PN Manna, Rinaldi Triandiko diangkat menjadi hakim di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.(r24/rd)