KUALA LUMPUR - Menteri Luar Negeri Malaysia secara resmi menjatuhkan status persona non grata kepada Duta Besar Korea Utara (Korut) Kang Chol. Kang Chol diberi waktu 48 jam untuk angkat kaki dari Negeri Jiran.
"Kementerian Luar Negeri Malaysia melalui nota diplomatik yang dikirimkan ke Kedutaan malam ini, menginformasikan kepada pemerintah DPRK jika pemerintah Malaysia telah menyatakan yang Mulia Kang Chol sebagai Persona Non Grata," kata Menteri Luar Negeri Malaysia Sri Anifah Haji Aman menggunakan sebutan Republik Demokrasi Rakyat Korea untuk Korut dalam sebuah pernyataan, Sabtu (4/3/2017).
"Ia harus meninggalkan Malaysia dalam waktu 48 jam dari waktu yang telah ditetapkan yaitu pukul 06.00," sambung pernyataan itu.
Menlu Malaysia mengungkapkan alasan dibalik keputusan tersebut. Kang Chol tidak memenuhi tuntutan permintaan maaf atas tuduhannya kepada Pemerintah Malaysia terkait kematian Kim Jong-nam. Chol menuduh pemerintah Malaysia bekerja sama dengan Korea Selatan (Korsel) dalam penyelidikan kematian saudara tiri pemimpin Korut Kim Jong-un tersebut.
Namun, empat hari berlalu sejak Chol dipanggil pada 28 Februari lalu, permintaan maaf yang diminta tidak kunjung dipenuhi. "Tidak ada permintaan maaf yang dibuat, ataupun itikad baik untuk melakukan hal itu. Untuk alasan ini, Duta Besar telah dinyatakan Persona Non Grata," bunyi pernyataan itu.
Menlu Malaysia menyatakan bahwa hal itu harus dilakukan untuk memperjelas bahwa pihaknya akan bereaksi keras terhadap setiap penghinaan yang dilakukan terhadap atau setiap upaya untuk menodai reputasinya.
"Langkah-langkah ini merupakan bagian dari proses pemerintah Malaysia untuk meninjau hubungan dengan DPRK," tukasnya.(sin/nt)