Rapat Paripurna DPRD Riau, Pengesahan Perda Ketenagalistrikan Berjalan Sukses


Dibaca: 12480 kali 
Selasa,17 April 2018 - 16:30:24 WIB
Rapat Paripurna DPRD Riau, Pengesahan Perda Ketenagalistrikan Berjalan Sukses

ADVERTORIAL DPRD RIAU

PEKANBARU - Trikriau.com - Bertempat di ruang sidang paripurna DPRD Riau, Senin (16/4/2018) digelar rapat Paripurna pengesahan revisi peraturan daerah tentang ketenagalistrikan. Rapat Paripurna tersebut dihadiri 43 anggota dewan, dan dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo.

Almainis Politisi PDI Perjuangan yang bertindak sebagai Juru Bicara Pansus Perubahan Atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ketenagalistrikan itu berharap agar rancangan peraturan daerah ini dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Provinsi Riau, khususnya dibidang penggunaan, pemberdayaan, kelistrikan.

“Kami yakin dan percaya atas dukungan dari segenap pihak, rancangan peraturan daerah tentang Ketenagalistrikan ini semoga bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Riau,” Kata Almainis.



Masih kata Almainis, laporan yang disampaikan pansus perubahan atas rancangan peraturan daerah nomor 5 tahun 2014 tentang rancangan peraturan daerah tentang ketenagalistrikan daerah ini merupakan hasil fasilitas yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Riau melalui Biro Hukum dan HAM Pemerintah Provinsi Riau ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Secara rinci dijelaskannya bahwa poin revisi hasil fasilitas yang diterima adalah pada poinredaksi tahun pada judul awal ranperda disesuaikan dengan tahun yang sedang berjalan. Kedua penyempurnaan pada point mengingat guna disesuaikan dengan aturan hukum dan perundang-undangan. Ketiga Pasal 1, point 3n 6, 23, 25, 30, 34, 39, 41 dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian. Keempat Pasal 2 huruf d dilakukan penyempurnaan redaksional. Kelima Pasal 4 huruf k, l dan m dihapus karena tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Keenam pasal 28 point 2 dan 4 dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian redaksional. Ketujuh, pasal 29A point 3 dihapus karena tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Kedelapan, pasal 49 point 1 dilakukan penyempurnaan redaksional.

Sementara, Pendapat akhir kepala daerah yang dibacakan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi  mengatakan ketengalistrikan merupakan penyediaan dan pemanfaataan tenaga listrik serta usaha menujang tenaga listrik.

“Melalui ranperda ini diatur berbagai ketentuan penyedia tenaga listrik yang mencakup jenis usaha, wilayah usaha, pelaku usaha, perizinan, hak dan kewajiban pemegang izin usaha, penyedia tenaga listrik, keselamatan ketenagalistrikan, pembinaan dan pengawasan untuk mewujudkan penyediaan tenaga listrik yang aman, andal dan ramah lingkungan,” sebut sekda.



Dikatakannya, ranperda tersebut mengatur tujuan keselamatan ketenagalistrikan yang mewajibkan instalasi tenaga listrik memiliki sertifikat layak operasi, peralatan dan pemanfataan tenaga listrik harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI)dan tenaga teknik harus memiliki sertifikat kompetensi.
Dengan ditetapkan ranperda ketenagalistrikan menjadi payung hukum diharapkan penyediaan tenaga listrik bersifat padat modal dan teknologi yang sejalan dengan prinsip otonomi daerah dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

“Maka kontribusi masyarakat dan pemerintah dalam penyedian tenaga listrik perlu ditingkatkan sehingga tersedia tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, merata dan bermutu,” katanya.

Sekda Prov Riau berharap melalui perda tersebut akan dapat meningkatkan peran serta pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya untuk menetapkan kebijakan pengaturan, pengawasan. Selain itu juga diharapkan dapat meningkatkan sarana dan prasarana pendukung tenagalistrikan baik sektor perizinan dan nonperizinan, dan dapat meningkatkan kemampuan SDM dalam bidang ketenagalistrikan. (Adv/DPRD/ar)


Akses trikriau.com Via Mobile m.trikriau.com
ALAMAT KANTOR PUSAT:
Jl. Soekarno-Hatta ,Komplek Cemara Gading-Pekanbaru, Riau
TELP / HP : 0853-7522-3890
Email: [email protected] / [email protected]
AVAILABLE ON :