Wujudkan Kota Bersih, Kota Pekanbaru Gelar Aksi Pekanbaru Bersih


Dibaca: 9842 kali 
Rabu,18 Juli 2018 - 11:51:26 WIB
Wujudkan Kota Bersih, Kota Pekanbaru Gelar Aksi Pekanbaru Bersih

ADVERTORIAL PEKANBARU - Rabu, 18-Juli-2018

PEKANBARU - Walikota Pekanbaru, DR. H. Firdaus MT mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi tentang larangan dan sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru hari Senin (16/7/2018) kemarin.

Poin-poin yang tercantum dalam surat tersebut diantaranya adalah pertama, setiap orang wajib menyediakan tempat sampah, kemudian membuang sampah pada waktu yang ditentukan, yakni mulai pukul 19.00 Wib hingga pukul 08.00 Wib.



Dalam surat tersebut juga dicantumkan bahwa setiap warga Pekanbaru dilarang membuang sampah di jalanan, taman, sungai, kolam,drainse,daerah resapan, dan tempat umum.

Warga juga dilarang membakar sampah yang dihasilkan oleh rumah tangga yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Selain itu, warga juga tidak dibenarkan membuang sampah dari kendaraan ke tempat-tempat yang dilarang.

Dalam surat edaran tersebut warga tidak dibenarkan mengelola sampah yang mengakibatkan pencemaran dan pengrusakan lingkungan serta tidak dibenarkan menggunakan ruang milik jalan atau tuang manfaat jalan sebagai TPS yang bersifat permanen.

Selain mengatur soal larangan, surat edaran tersebut juga mengatur soal sanksi bagi warga yang melanggarnya.

"Surat edaran tersebut disampaikan kepada semua lapisan masyarakat. Semua komponen sudah digerakkan untuk mengedarkan surat itu agar sampai ke masyarakat," ujar Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Elmawati, Rabu (18/7).

Dikatakan Elmawati,  setiap warga yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan denda sebesar Rp 2,5 juta sesuai Perda pengelolaan sampah nomor 8 tahun 2014. Namun sanksi baru akan diberlakukan awal bulan Agustus mendatang.

Atasi Sampah, Masyarakat Diharapkan Swadaya Buat TPS

Keluhan masyarakat Pekanbaru mengenai tumpukan sampah di sejumlah titik. Ditanggapi oleh Kepala Dinas Lingkugan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Zulfikri.

Ia mengatakan pihaknya sudah melakukan kewajiban untuk mengangkut sampah. Namun ada sejumlah oknum masyarakat yang tidak membuang sampah pada jam yang sudah ditentukan sesuai perda.

Dengan demikian sampah yang sudah diangkut kembali menumpuk. Ia mengimbau agar masyarakat bahwa pentingnya kebersihan adalah urusan bersama, bukan pemerintah saja.



"Kedepan kita ada rencana untuk memasang cctv ditempat tempat pembuangan sampah. Mulai tanggal 1 Agustus 2018, tim yustisi dan satuan tugas akan melakukan operasi penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dengan tindakan tegas apabila tertangkap tangan diberi sanksi berupa pidana denda sebesar Rp2,5 Juta," paparnya, Selasa (17/7).

Menanggapi minimnya Tempat Pembuangan Sementara (TPS) disejumlah tingkat RW di Pekanbaru. Zulfikri juga mengatakan dampak rasionalisasi anggaran juga berpengaruh, sehingga Pemko tak dapat untuk menganggarkan TPS untuk APBD-P 2018.

"Dari pihak swastapun belum ada bantuan," singkatnya.

Namun, dirinya mencontohkan seperti masyarakat di RW 15 Kelurahan Sidumulyo Barat yang membuat TPS sendiri, pada Ahad (15/7) lalu. Dimana TPS dibangun dengan sumbangan tanah masyarakat dan swadaya masyarakat itu sendiri.

"Kalau Pemko yang buat kita harus cari tanah warga dulu yang mau dibebaskan. Kalau tidak ya tanah Pemerintah terkadang lokasinya tak strategis, sehingga menjadi keluhan masyarakat," katanya.



"Kalau masyarakat yang swadaya, maka tidak adak keluhan lagi, karena ini adalah kepentingan kita bersama," imbuhnya. (Adv)


Akses trikriau.com Via Mobile m.trikriau.com
ALAMAT KANTOR PUSAT:
Jl. Soekarno-Hatta ,Komplek Cemara Gading-Pekanbaru, Riau
TELP / HP : 0853-7522-3890
Email: [email protected] / [email protected]
AVAILABLE ON :