ROKAN HILIR - Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, S.H., M.H menjadi Narasumber dalam Kegiatan Penerangan Hukum di Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Rabu (8/2/2023).
Saat dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH.MH., menyampaikan ke awak media turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong S.IP, Wakil Bupati Rokan Hilir H. Sulaiman, S.S., M.H, Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir H. Fauzi Efrizal, Perangkat OPD Kabupaten Rokan Hilir, Camat se Kabupaten Rokan Hilir, Kepala Desa Se Kabupaten Rokan Hilir, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Yogi Hendra, S.H, serta Tim Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau yang terdiri dari Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Zainal, S.H., M.H serta Pegawai Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Ahmad Yunis, S.H dan Riswandi, S.H.
Kasi Penkum Kejati Riau menerangkan, kegiatan diawali dengan penyampaian kata sambutan dari Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong, S.IP sekaligus membuka Kegiatan Penerangan Hukum di Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam penyampaiannya, Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong, S.IP mengucapkan Selamat Datang kepada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, S.H., M.H beserta jajaran Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau di Kabupaten Rokan Hilir dalam rangka melakukan Kegiatan Penerangan Hukum.
Kemudian Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong, S.IP. menyampaikan agar para OPD, Camat, dan Kepala Desa Se Kabupaten Rokan Hilir yang hadir dalam kegiatan tersebut agar memperhatikan secara seksama apa saja yang disampaikan oleh Narasumber yakni Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, S.H., M.H.
Kegiatan Penerangan Hukum dari Kejaksaan Tinggi Riau di gedung Serba Guna Misra Rais dilanjutkan dengan Penyampaian materi Kegiatan Penerangan Hukum yang disampaikan oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, S.H., M.H dengan tema "Pemantapan Karakter Generasi Anti Korupsi di Tanah Melayu Menuju Riau Berintegritas dan Unggul".
Dalam penyampaiannya Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, S.H., M.H pertama sekali mengucapkan terima kasih kepada Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong, S.IP, Wakil Bupati Rokan Hilir H. Sulaiman, S.S., M.H beserta jajaran atas sambutannya.
Selanjutnya dalam paparan materinya yang berjudul "Pemantapan Karakter Generasi Anti Korupsi di Tanah Melayu Menuju Riau Berintegritas dan Unggul" Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, S.H., M.H menyampaikan bahwa Korupsi merupakan suatu "wabah penyakit" yang tidak mudah dihilangkan/ diberantas yang terbaik adalah mencegah korupsi. (Prof Romli Atma Sasmita). Bahwa ada 7 poin perbuatan utama Korupsi yakni Merugikan Keuangan Negara, Suap, Penggelapan dalam Jabatan, Pemerasan (Paksaan mengeluarkan uang), Perbuatan curang, Benturan kepentingan dalam pengadaan, dan Gratifikasi.
Lebih lanjut, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, S.H., M.H menyampaikan Dampak dari Tindak Pidana Korupsi terbagi menjadi 2 bagian yakni Dampak Ekonomi dan Dampak Sosial dan Kemiskinan Masyarakat. Dampak Ekonomi terdiri dari beberapa point yakni Lesunya pertumbuhan ekonomi dan investasi, Penurunan produktifitas, Rendahnya kualitas barang dan jasa bagi publik, Menurunnya pendapatan negara dari sektor pajak, dan Meningkatnya hutang negara.
Kemudian, Dampak Sosial dan Kemiskinan Masyarakat terdiri dari beberapa point yakni Mahalnya harga jasa dan pelayanan publik, Pengentasan Kemiskinan berjalan lambat, Terbatasnya akses bagi masyarakat miskin, Meningkatnya angka kriminalitas, Solidaritas Sosial semakin langka dan demoralisasi.
Dalam penyampaian materinya juga, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, S.H., M.H juga menyampaikan upaya dari pencegahan tindak pidana korupsi salah satunya dengan cara pemanfaatan teknologi dalam gerakan kampanye anti korupsi.
Kegiatan Penerangan Hukum di Kabupaten Rokan Hilir berjalan aman, tertib dan lancar serta menerapkan secara ketat protokol kesehatan (prokes). "Sumber: Kasi Penkum Kejati Riau". (fml)