Rohil - trikriau.com - Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, memimpin rapat bersama Pejabat Pemerintah Daerah yang membahas percepatan penyelesaian masalah batas wilayah Kelurahan dan Kepenghuluan di Kabupaten Rokan Hilir. Rapat ini berlangsung pada Senin (24/7/2023) di Gedung Misran Rais Bagansiapiapi.
Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda), seluruh camat, penghulu, dan lurah, serta kepala dinas, serta unsur Forkompinda. Dalam arahannya, Bupati Rohil mengungkapkan bahwa saat ini baru ada 35 Kepenghuluan di Rohil yang telah menyelesaikan masalah tapal batas wilayah mereka.
Oleh karena itu, Bupati meminta kepada semua Datuk penghulu dan lurah untuk segera menyelesaikan masalah tapal batas wilayah mereka paling lambat pada bulan Oktober. Jika tidak diselesaikan, maka Pemerintah Kabupaten akan mengambil alih dan menentukan batas wilayah secara langsung.
"Kami tegaskan bahwa ini harus diselesaikan. Jika tidak selesai, kami akan mengambil alih di tingkat kabupaten dan akan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub) yang menentukan batas wilayahnya," tegas Bupati.
Selain itu, Bupati juga mengingatkan agar penghulu dan lurah tidak saling bertikai terkait masalah titik tapal batas. Sebab, jika masalah ini terus berlarut-larut, maka proses pembangunan di daerah tersebut juga akan terhambat.
"Kami sebagai pemerintah daerah sangat menunggu penyelesaian ini dengan cepat agar dapat mengajukan rencana tata ruang wilayah (RTRW) ke tingkat Provinsi dan Pusat. Kami berharap tokoh masyarakat, tokoh adat, dan camat dapat mendukung agar proses penyelesaian ini dapat berjalan dengan cepat," tandasnya.(Rls)