Bertubi-Tubi Anggotanya Jadi Tersangka KPK, Pimpinan DPR Sampaikan Keprihatinan


Dibaca: 12523 kali 
Kamis,28 April 2016 - 12:53:37 WIB
Bertubi-Tubi Anggotanya Jadi Tersangka KPK, Pimpinan DPR Sampaikan Keprihatinan KPK

JAKARTA, TRIKRIAU.COM - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengaku prihatin ada anggota DPR yang kembali dijerat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Terakhir, anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait proyek pembangunan jalan di Maluku, di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Tentunya kami dari DPR prihatin kok masih ada anggota tersangkut dengan KPK," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/4/2016).

Agus mengatakan, DPR tidak akan mengintervensi kerja yang dilakukan KPK.

DPR justru akan mendukung agar KPK bisa mengusut berbagai kasus dengan tuntas, termasuk yang melibatkan anggota DPR.

"Kalau memang anggota DPR bersalah ya ditindak secara undang-undang," ucap Agus.

Sebelum Andi, KPK juga sudah menjerat dua anggota Komisi V lainnya Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto dalam kasus yang sama.

Namun Politisi Partai Demokrat ini pun meyakini penetapan tersangka terhadap Andi tidak akan mengganggu kinerja Komisi V DPR.

"Komisi V itu kan ada banyak sekali sehingga kalau ada beberapa yang terkena kasus seperti ada tersangka, tentunya pekerjaan selalu jalan terus," ucap dia.

Dalam kasus ini, Andi diduga menerima uang dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. (Baca: KPK Tetapkan Tersangka Anggota DPR F-PAN Andi Taufan Tiro)

Suap tersebut terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara yang dianggarkan melalui dana aspirasi anggota DPR.

Pimpinan Komisi V DPR RI sebelumnya menyetujui APBN TA 2016 yang didalamnya juga terdapat proyek dari program aspirasi Andi. (baca: Anggota DPR Musa Zainuddin dan Andi Taufan Disebut Terima Suap Proyek di PUPR)

Di antaranya, proyek Pembangunan Ruas Jalan Wayabula–Sofi senilai Rp 30 miliar dan Peningkatan Ruang Jalan Wayabula–Sofi senilai Rp 70 miliar.

Dalam dakwaan Abdul Khoir, Andi disebut memiliki total nilai proyek sebesar Rp 170 miliar. Untuk seluruh proyek tersebut, Andi akan diberikan fee sebesar 7 persen dari nilai total proyek.

Ada pun, uang yang diterima Andi dari Abdul Khoir diduga mencapai Rp 7,4 miliar. (baca: Hakim dan Jaksa Ingin Andi Taufan Tiro Dikonfrontasi dengan Saksi Lain)

Andi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(kom/red)


Akses trikriau.com Via Mobile m.trikriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

BERITA TERPOPULER Index »

ALAMAT KANTOR PUSAT:
Jl. Soekarno-Hatta ,Komplek Cemara Gading-Pekanbaru, Riau
TELP / HP : 0853-7522-3890
Email: [email protected] / [email protected]
AVAILABLE ON :