Ini Penjelasnya, Hukum Menangis Dalam Sholat, bolehkah?


Dibaca: 16109 kali 
Sabtu,14 Mei 2016 - 13:37:22 WIB
Ini Penjelasnya, Hukum Menangis Dalam Sholat, bolehkah? Ilustrsi

Assalamualaikum. Ustad saya punya beberapa pertanyaan, yg pertama. Apakah benar seorang muslim diampuni dosa2nya dengan cara diberi cobaan?
Dan yg kedua. Bolehkah kita menangis dalam keadaan shalat karna cobaan yg kita alami dan meminta ampun? Sampai batas manakah menangis tersebut?


Assalamu alaikum wr.wb.

Alhamdulillahi Rabbil alamin. ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi ajmain. Wa ba'du:

Pertama, ujian dan cobaan yang Allah berikan sebenarnya memang mengandung banyak hikmah dan pelajaran berharga. Di antara hikmahnya adalah bahwa ujian dan cobaan tersebut bisa membersihkan diri dari dosa dan kesalahan. Ya, ujian dan cobaan bisa menghapus dosa sekaligus meninggikan derajat.

Imam Bukhari meriwayatkan dari Abi said al-Khudri ra dan dari Abu Hurayrah ra bahwa Nabi saw bersabda, "Tidaklah seorang muslim mendapatkan penat, lelah, kerisauan, kesedihan, sakit, dan duka, bahkan tertusuk oleh duri, kecuali Allah hapuskan dengan itu dosa-dosanya."

Adapun terkait dengan menangis dalam shalat, maka berikut ini penjelasan para ulama:

- Menurut kalangan Hanafi, menangis di saat shalat jika disebabkan oleh sakit atau musibah yang menimpa maka ia membatakan shalat karena termasuk dalam kategori ucapan manusia. Namun jika karena mengingat sorga dan neraka, maka tidak membatalkan shalat karena termasuk bagian dari bentuk khusyuk.

- Menurut kalangan Maliki, jika tangisan tsb tanpa suara, maka tidak membatalkan shalat, baik tanpa sengaja maupun sengaja selama tdk berlebihan. Namun jika tangisan tsb bersuara, apabila dilakukan dengan sengaja maka bisa membatalkan shalat. Namun apabila tidak disengaja karena demikian khusyuknya, maka tidak membatalkan.

- Menurut kalangan Syafii, jika bersuara membatalkan shalat. Namun dalam versi lain tidak membatalkan shalat krn tdk bisa dikatakan sebagai perkataan atau ucapan di luar shalat.

- Menurut kalangan Hambali, jika tak kuasa menahannya tidak batal; tetapi makruh. Namun jika masih bisa ditahan tetapi dibiarkan maka membatalkan shalat.

Dari uraian di atas dapat dismpulkan bahwa menangis di saat shalat pada dasarnya boleh selama tidak bersuara, terutama jika hal itu disebabkan oleh ingatan thd akhirat.(nt/rd)

Wallahu a'lam.

Wassalamu alaikum wr.wb.


Akses trikriau.com Via Mobile m.trikriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

BERITA TERPOPULER Index »

ALAMAT KANTOR PUSAT:
Jl. Soekarno-Hatta ,Komplek Cemara Gading-Pekanbaru, Riau
TELP / HP : 0853-7522-3890
Email: [email protected] / [email protected]
AVAILABLE ON :