ISLAM - Memiliki lahan di atas tanah sendiri tentu menjadi salah satu kenikmatan yang harus disyukuri. Dengan mempunyai tanah, seseorang bisa membangun rumah, bercocok tanam dan menjadi harta untuk diwariskan kepada anak atau cucu-cucunya.
Berbicara tentang tanah, banyak dampak sosial yang muncul dari jenis harta yang satu ini. Tidak dipungkiri, dengan melangitnya harga tanah, membuat banyak pihak tergiur untuk memilkinya. Bahkan dengan cara-cara yang tidak halal.
Meskipun tanah itu pada hakikatnya adalah miliki Allah, namun Dia sudah menitipkan kepada orang yang dikehendaki. Balasan orang yang mengambil tanah pun tidak main-main. Meski hanya sejengkal, orang yang merebut tanah orang lain akan mendapat balasan yang pedih. Seperti apa? Berikut ulasannya.
Banyak kasus perebutan tanah yang marak terjadi saat ini. Bahkan di antara mereka ada yang merampas secara paksa tanah orang lain untuk dimiliki demi kepentingan pribadi. Padahal sebenarnya orang yang mengambil tanah secara paksa, walaupun hanya sejengkal akan diberi ganjaran oleh Allah di akhirat kelak.
Dalam Ash-Shahihain, dari Sa’ad bi Zaid dan selainnya, dari Rasullah SAW bersabda: “Barangsiapa mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka Allah akan mengalunginya dengan tujuh bumi (pada hari kiamat)” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Sungguh menakutkan balasan yang akan diperoleh ketika seseorang merampas tanah orang lain ataupu hal lainnya dengan cara paksa dan zalim. Bukan hanya siksa di dunia saja yang akan diperoleh, namun siksa di akhirat juga sudah menanti. Bahkan, mereka akan masuk ke dalam neraka karena perbuatannya tersebut. Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa merampas hak seorang muslim dengan sumpahnya, maka Allah mewajibkan dia masuk neraka dan mengharamkan baginya surga,” maka salah seorang bertanya,”Meskipun sedikit, wahai Rasulullah?” Rasulullah menjawab,”Ya, meskipun hanya setangkai kayu sugi (siwak).”[HR Muslim]
Perbuatan suka mengambil secara zalim hak orang lain itu biasa dikenal kenal ghasb. Menurut istilah, ghasb memiliki pengertian mengambil atau menguasai sesuatu secara zalim dan aniaya tanpa hak. Perbuatan ini tentu saja dilarang oleh Allah SWT dan termasuk dalam kategori haram. Allah Ta’ala berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil,” (QS. An Nisaa’: 29).
Di samping itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Tidak halal mengambil harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya,” (HR. Abu Dawud dan Daruquthni, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 7662).
Demikianlah ulasan mengenai balasan yang akan diperoleh perampas tanah orang lain secara paksa dan zalim. Setelah mengetahui hal ini, janganlah sekali-kali mencoba mengambil yang bukan hak kita meskipun hanya sedikit. Ingatlah bahwa Allah memiliki siksa yang amat pedih bagi orang-orang yang berbuat zalim.(nt/rd)