PEKANBARU - Gabungan aliansi pemuda riau peduli hukum (aperpekum), Kamis (16/5/2019) melakukan aksi di depan polda riau, jln sudirman terkait dugaan penggelapan lahan yang dilakukan oleh Sdr. Sari Antoni.
Aksi ini merupakan upaya untuk menuntut keadilan dan juga bentuk protes atas lambannya penanganan perkara yang menyerat Sdr. Sari Antoni tersebut.
Dalam aksi mereka menuntut pihak polda riau segera naikkan status Sdr. SARI ANTONI sebagai tersangka dan segera ditahan serta meminta polda riau segera limpahkan berkas ke kejaksaan.
"10 tahun masyarakat rohil tidak terima gaji, dikemanakan uang 298 m tersebut, karena itu kami ingin kasus ini dikawal sampai tuntas," jelas M. Nurlatif sebagai koordinator lapangan.
"Kami yakin, pihak kepolisian sudah melakukan kerjasama dengan Sdr. Sari Antoni. Karna sudah 2 tahun lebih Sdr. Sari Antoni tidak ditetapkan sebagai tersangka" ucapnya.
Untuk diketahui, perkara ini terjadi sejak tahun 2009 lalu. Kasus ini diawali dari kerjasama antara Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) dengan Koperasi Karya Perdana (KKP) dalam mengelola buah sawit. Lahan tersebut seluas 7.000 Ha lebih, dan hanya bisa dikelola 1.000 hektare.
Kala itu, Sari Antoni adalah mitra KSB dalam pengelolaan kebun sawit milik koperasi seluas 1.102 hektare. Namun, Sari Antoni hanya memberikan beberapa kali hasil kebun itu kepada koperasi, terhitung sejak Juni 2009 hingga 2018. Sehingga koperasi dinilai telah mengalami kerugian senilai Rp298 miliar.
Seiring berjalannya waktu, Sari Antoni melakukan kerjasama kembali dengan pihak lainnya, yakni PT Torganda. Saat panen, ternyata KKP diduga tidak menyetorkan uang seperti yang diberikan perusahaan sebagai bapak angkat.
Sementara penjelasan PT Torganda, uang sudah diberikan seluruhnya. Artinya KKP tidak menyetorkan uang tersebut kepada KSB. Dalam proses penyelidikan kasus ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak pelapor yang jumlah sudah mencapai 16 orang.
Penanganan kasus ini sendiri sebelumnya sudah pernah naik ke tahap penyidikan, namun belum ada tersangka. Bahkan dalam perjalanannya, Polda Riau sempat menghentikan penyidikan dengan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Pada tanggal 19 maret 2019 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan terlapor An Sari Antoni sudah diterbitkan namun sampai saat ini belum ada perkembangan penyidikan dan dinilai polda riau lamban dalam menangani perkara diduga tindak pidana penggelapan An Sari Antoni.
Akan tetapi masyarakat yang tidak terima, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Hasilnya, hakim memutuskan bahwa SP3 dicabut, dan Polda diminta untuk melanjutkan penyidikan tersebut.
Selain itu masyarakat Pujud, Rohil bersama Mahasiswa Pejuang Rakyat Riau (MPRR) pernah melakukan unjuk rasa beberapa waktu lalu. Mereka mendesak Polda Riau untuk mengusut dan menangkap Sari Antoni alias Isar. Ketua KKP itu diduga melakukan penipuan dan penggelapan buah sawit di Kecamatan Pujud, Rohil yang mencapai ratusan miliaran rupiah.
Kasus yang sempat di SP3 atau dihentikan penyidikannya oleh Polda Riau ini sendiri merugikan masyarakat hingga Rp298 miliar lebih. Sementara kasus ini telah dilaporkan kepihak kepolisian sejak 2016 lalu. Yakni LP nomor STPL/ 520/X/2016 <52092016>/RIAU/SPKT/Tanggal 10 Oktober 2016.(rls)