Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Beton Precast, Tbk


Dibaca: 1998 kali 
Senin,06 Februari 2023 - 22:36:26 WIB
Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Beton Precast, Tbk Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana (Dok. Puspenkum Kejagung)
JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020, Senin (6/2/2023).
 
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, SH.,MH dalam siaran pers menyebutkan, saksi-saksi yang diperiksa yaitu RS selaku Mantan General Manager Hukum PT Waskita Beton Precast, Tbk. Dan Z selaku Mantan Staf Legal PT Waskita Beton Precast, Tbk. 
 
Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka HA.
 
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.
 
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. "Sumber: Puspenkum Kejagung". (fml)
 

Akses trikriau.com Via Mobile m.trikriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

BERITA TERPOPULER Index »

ALAMAT KANTOR PUSAT:
Jl. Soekarno-Hatta ,Komplek Cemara Gading-Pekanbaru, Riau
TELP / HP : 0853-7522-3890
Email: [email protected] / [email protected]
AVAILABLE ON :