Istri Kasus Pelecehan Asal Kanada Sebut Hukum di Indonesia Konyol


Dibaca: 13588 kali 
Sabtu,27 Februari 2016 - 11:43:07 WIB
Istri Kasus Pelecehan Asal Kanada Sebut Hukum di Indonesia Konyol Neil Bantleman, terdakwa kasus pelecehan seksual anak JIS saat bersama istrinya, Tracy Bantleman

ONTARIO - Tracy Bantleman, istri guru Jakarta International School (JIS) asal Kanada; Neil Bantleman, menyebut hukum di Indonesia tidak manusiawi dan konyol.
 
Neil yang jadi terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak JIS kembali masuk penjara setelah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang 14 Agustus lalu. Neil masuk penjara lagi seteah Mahkamah Agung membalikkan keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta.
 
Tracy menggelar konferensi pers pada hari Jumat waktu Kanada untuk mengeluhkan keputusan hukum di Indonesia atas kasus suaminya. Selain Neil, Ferdy Tijong—asisten guru JIS—juga kembali masuk penjara.
 
”Apa yang terjadi adalah tidak manusiawi, konyol dan tidak masuk akal. Neil dan Ferdy adalah orang-orang terhormat,” kata Tracy yang menyerukan agar sistem hukum di Indonesia melakukan penelaahan kasus itu secara "terhormat".
 
Pada tahun 2014, Neil dan Ferdy dihukum atas tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap anak siswa JIS. Keduanya semula dihukum 10 tahun penjara, namun dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada bulan Agustus 2015, setelah hampir satu tahun mendekam di penjara.
 
Namun, Mahkamah Agung pada hari Kamis lalu memerintahkan bahwa mereka harus ditahan kembali dan meningkatkan hukuman menjadi 11 tahun penjara.
Tracy mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan judicial review atas nasib suaminya.
 
”Langkah berikutnya kita tahu adalah judicial review dan saya hanya bisa berdoa dan berharap bahwa orang-orang yang bertanggung jawab atas judicial review ini seorang profesional, dengan pertimbangan hati-hati. Ini adalah kasus yang sangat sulit,” katanya, seperti dikutip CBC News, Jumat (26/2/2016).
 
Neil dan Ferdy kini mendekam kembali di LP Cipinang. Guy Bantleman, saudara Neil, marah dan frustasi atas putusan Mahkamah Agung Indonesia.
 
”Ketika saya pertama kali berbicara dengannya, dia hanya tidak bisa memahami harus menghabiskan lebih banyak waktu di penjara," katanya. Namun, kata Guy, dia menyadari bahwa dia tidak punya pilihan lain.


Selain keluarga Neil, Kementerian Luar Negeri Kanada kemarin juga memprotes putusan hukum terhadap guru asal Kanada itu.(sind/rd)
 


Akses trikriau.com Via Mobile m.trikriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

BERITA TERPOPULER Index »

ALAMAT KANTOR PUSAT:
Jl. Soekarno-Hatta ,Komplek Cemara Gading-Pekanbaru, Riau
TELP / HP : 0853-7522-3890
Email: [email protected] / [email protected]
AVAILABLE ON :